
Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah
menerbitkan "Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan
Pembelajaran/Pembimbingan." Dengan terbitnya Permendikbud
ini, sebagai solusi bagi guru – guru SMP/ SMA/ SMK yang
mengajar mata pelajaran
tertentu pada rombongan belajar
yang melaksanakan Kurikulum
2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
Berikut guru – guru yang
menagalami dampak dari kebijakan tersebut adalah guru-guru yang mengajar:
SMP
|
SMA
|
SMK
|
|
1. Geografi,
|
|
Pada Lampiran Peraturan ini ada 5 jenis Ekuivalensi kegiatan Pembelajaran / Pembimbingan, yaitu:
- walikelas,
- pembina OSIS,
- guru piket,
- membina
kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga,
Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan
KIR, atau - menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan.
Masing-masing kegiatan
harus disertai bukti Fisik, berupa: SK Penugasan, Program dan
Jadwal Kegiatan serta Laporan Pelaksanaan Tugas/Kegiatan sehingga dapat
diperhitungkan sebagai Ekuivalensi kegiatan Pembelajaran
/ Pembimbingan.
Informasi mengenai
Permendikbud No.4 tahun 2015 beserta Buku tanya jawab
tentang Kegiatan Pembelajaran/ Pembimbingan, dapat didownload pada link
dibawah ini:
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.