Pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 tahun ini, PADAMU NEGERI menerapkan fitur baru yakni Entri Jadwal Pembelaran Kelas Mingguan. Adapun Funsi dari fitur tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari
isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif
PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang dirilis 23
Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK
di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing
periode semester genap tahun ajaran 2014/2015.
2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.
2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.
3. S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran
Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih
valid sesuai kondisi sebenarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait
dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data pendukung sebagai
berikut:
a. Data Siswa
Harap dilengkapi data individu siswa di setiap tingkat, data siswa ini juga
harus didaftarkan di setiap rombel/kelas yang aktif, karena data siswa akan
menjadi perhitungan otomatis sistem untuk melaporkan rasio guru:siswa dan rombel:siswa
yang tercetak di S25a dan S25b.
b. Data Rombel/Kelas
Harap dilengkapi data rombel/kelas setiap tingkat, data rombel/kelas ini
menjadi dasar entri jadwal pengajaran mingguan di setiap rombel/kelas dan
otomasi perhitungan rasio rombel:siswa dan rasion guru:siswa yang tercetak di
S25a dan S25b.
c. Data Kurikulum
Padamu Negeri menyediakan master data kurikulum terpusat baik berbasis KTSP
maupun K-13 berdasarkan standar kode mapel program sertifikasi guru periode
2015 (Sumber: Lampiran pada Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru 2015). Untuk itu
pastikan melakukan sinkronisasi kurikulum sesuai panduan di sistem. Sekolah
berhak menentukan penerapan kurikulum per tingkat yang berdampak terhadap
daftar mapel yang disediakan oleh sistem saat melengkapi Jadwal Pembelajaran
Mingguan di setiap Kelas/Rombel dalam satu tingkat.
d. Data Jadwal Pembelajaran Manual
Harap disiapkan Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Rombel/Kelas yang
berlaku dan telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebelumnya sebagai dasar entri
Jadwal Pembelajaran di Padamu Negeri. Padamu Negeri akan membantu proses
validitas alokasi waktu mengajara para pendidik (guru) agar terjamin tidak
terjadi bentrokan jadwal.
Panduan selengkapnya dapat dipelajari di:
http://bantuan.siap-online.com/2015/01/pengaturan-jadwal-kelas-mingguan.html
0 comments:
Post a Comment