KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang dipreuntukkan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Peluncuaran Kartu Indonesia Pintar ini oleh Presiden Joko Widodo, pada awal
November 2014 tahun lalu sebagi wujud dari Program Indonesia Pintar
(PIP). Program ini merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa
Miskin (BSM).
Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak usia sekolah
dari keluarga tidak mampu menerima dana tunai dari pemerintah secara
reguler. Untuk tahap awal, KIP diberikan bersamaan dengan
pemberian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS),
dan SIM Ca
rd(kartu ponsel) yang berisi uang elektronik bagi 1 juta keluarga penerima KKS di 19 kabupaten/kota.
Penerima KIP adalah anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu
Perlindungan Sosial (KPS) atau KKS. Mereka berasal dari jenjang SD/MI,
SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Karena pembagian KIP dilakukan secara bertahap,
maka belum semua penerima KKS mendapatkan KIP.
Agar dapat KIP,
keluarga penerima KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat
Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak adalah
anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak
bersekolah/terdaftar.
Sekolah/Madrasah kemudian mencatat
informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan
mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota setempat. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama. Khusus sekolah
di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan
informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag
akan mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah
tangga.
Bagi keluarga penerima KPS yang telah menjadi penerima
BSM, masih dapat menggunakan KPS dengan cara membawa KPS ke
sekolah/madrasah tempat anak bersekolah untuk didaftarkan sebagai
penerima KIP.
Jika masyarakat ingin bertanya atau mengadu seputar PIP, Kemendikbud membuka Unit Pengaduan PIP, bisa diakses melalui laman
http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id
dan pesan layanan singkat (Short Message Service—SMS) 0856691616099 sumber: portal kemdikbud - pengunggah: Erika Hutapea)