PADAMU NEGERI mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015
menerapkan fitur baru yaitu: Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan.
Fungsi dan tujuan dari fitur ini sbb:
1. Sebagai
syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian
jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif
PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang
dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b)
maka setiap PTK di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem untuk cetak
kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran
2014/2015. .
2.
Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan
riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal
mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik
(guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio
secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi
bertugasnya.
3. S25a dan S25b juga untuk
membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap
sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai
kondisi sebenarnya.
Berkenaan dengan hal
tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan
S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data pendukung sebagai
berikut:
a. Data Siswa
Harap dilengkapi
data individu siswa di setiap tingkat, data siswa ini juga harus
didaftarkan di setiap rombel/kelas yang aktif, karena data siswa akan
menjadi perhitungan otomatis sistem untuk melaporkan rasio guru:siswa
dan rombel:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.
b. Data Rombel/Kelas
Harap
dilengkapi data rombel/kelas setiap tingkat, data rombel/kelas ini
menjadi dasar entri jadwal pengajaran mingguan di setiap rombel/kelas
dan otomasi perhitungan rasio rombel:siswa dan rasion guru:siswa yang
tercetak di S25a dan S25b.
c. Data Kurikulum
Padamu
Negeri menyediakan master data kurikulum terpusat baik berbasis KTSP
maupun K-13 berdasarkan standar kode mapel program sertifikasi guru
periode 2015 (Sumber: Lampiran pada Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru
2015). Untuk itu pastikan melakukan sinkronisasi kurikulum sesuai
panduan di sistem. Sekolah berhak menentukan penerapan kurikulum per
tingkat yang berdampak terhadap daftar mapel yang disediakan oleh sistem
saat melengkapi Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Kelas/Rombel
dalam satu tingkat.
d. Data Jadwal Pembelajaran Manual
Harap
disiapkan Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Rombel/Kelas yang
berlaku dan telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebelumnya sebagai
dasar entri Jadwal Pembelajaran di Padamu Negeri. Padamu Negeri akan
membantu proses validitas alokasi waktu mengajara para pendidik (guru)
agar terjamin tidak terjadi bentrokan jadwal.
Informasi ini dikutip dari laman Padamu Negeri Kemdikbud yang telah dirilis pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015.
Panduan selengkapnya dapat dipelajari di:
Semoga bermanfaat.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
0 comments:
Post a Comment