Pada raker ini Kemendikbud
mengusulkan peningkatan tambahan anggaran sebesar Rp 7,1 triliyun untuk
peningkatan cakupan KIP. Cakupannya, kata dia, diharapkan menjangkau
19,2 juta anak usia sekolah di seluruh Indonesia. Sebelumnya KIP hanya
menjangkau 9,1 juta siswa. Cakupan intervensi dari program Kartu
Indonesia Pintar ini, kata dia, diharapakan bisa menjangkau 25% dari
masyarakat atau siswa yang berada di dalam sekolah. Jika menjangkau anak
di luar sekolah, kata dia, maka jangkauannya jauh lebih luas. “Dalam
perhitungan kami, insya Allah kita bisa menjangkau anak-anak yang miskin
dan rentan miskin,” ujar Mendikbud Anies saat menyampaikan paparan
RAPBN-P TA 2015, di gedung Nusantara 1 DPR RI, Kamis (5/2/2015).
Mendikbud menjelaskan, berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian dan Lembaga (RKAKL) 2015 sasaran penerima KIP berjumlah 9,1
juta siswa dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 5,32 triliyun.
Usulan penambahan kali ini, kata dia, bisa meningkatkan cakupan dari 9,1
juta anak menjadi 19,2 juta anak, dengan keperluan penambahan anggaran
Rp 7,1 triliun.
Mendikbud menyebutkan, dari alokasi yang
diusulkan, kata dia, konsentrasinya pada menyelesaikan masalah putus
sekolah dan memastikan anak bisa sekolah terutama dari kelompok yang
miskin. “Dengan Program Indonesia Pintar, maka fondasi di 2015 untuk
mengurangi anak-anak putus sekolah itu bisa kita lakukan,” ucapnya.
Mendikbud mengatakan, potensi terbesar dari anak putus sekolah adalah
terputus ketika melewati satu jenjang pendidikan ke jenjang pendidikan
berikutnya. Berdasarkan data, kata dia, potensi putus sekolah paling
tinggi adalah mereka yang kuantil keluarganya rendah. Mereka yang cukup
makmur, kata dia, potensi putus sekolahnya ada tetapi tidak sebesar
mereka yang kondisinya miskin dan rentan miskin. “Harapannya kita bisa
menyelamatkan anak-anak Indonesia dari masalah putus sekolah,” katanya.
Pada rapat kerja tersebut, Komisi X DPR RI menerima paparan Kemendikbud
RI terkait alokasi tambahan anggaran dalam RAPBN-P TA 2015 tentang
Program Indonesia Pintar (PIP). Kedua belah pihak sepakat akan melakukan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kemudian hari untuk melakukan pendalaman
terkait usulan tersebut. RDP tersebut akan dilakukan setelah ada
sinkronisasi anggaran dari Badan Anggaran DPR RI. Dalam RDP mendatang
akan membahas beberapa poin, diantaranya tentang merincikan batasan usia
sasaran PIP, merincikan batasan jenis lembaga yang dapat memberlakukan
PIP, dan permasalahan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta
sarana prasarana pendidikan. (Agi Bahari/sumber: portal
kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)
Mksh informasinya, sangat bermanfaat. Mudah2n anak indonesia bebas dari putus sekolah. Lalu bagaimana cara input data aplikasi PIP?
ReplyDelete